By Semua Sale 31/10/2017 10.33 Comments

Resmi! Mulai hari ini kamu yang membeli kartu SIM baru ataupun pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi kelengkapan data diri kamu. Peraturan ini berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi kamu dari tindak kejahatan lewat ponsel. 

Apa saja yang dibutuhkan untuk registrasi? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK. Jadi cukup dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga saja yang diperlukan untuk melakukan registrasi kartu sim kamu. Kamu tidak dapat menggunakan NIK dan nomor KK asal atau palsu yaa karena semuanya akan dicek ulang dan dicocokan dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu. Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berpa pemblokiran secara bertahap. Nah untuk kamu yang merupakan pelanggan lama registrasi ulang wajib dilakukan paling lambat sampai tanggal 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasinya? Dilansir dari Kompas.com, registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler kamu atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444. Syarat utamanya, kamu harus menyiapkan nomor NIK dan KK. Untuk registrasi secara mandiri kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Registrasi kartu SIM perdana malalui SMS ke 4444:

  • Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Sedangkan untuk pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Registrasi kartu SIM aktif (pengguna lama) melalui SMS ke 4444:

  • Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Jangan Lupa Registrasikan Kartu SIM Kamu!Cara Registrasi Kartu Prabayar (indonesiabaik.id)

Yuk registrasi kartu SIM kamu, jangan sampai kelupaan!

 

Source

Post Comments

You must be logged in to post a comment.

click here to log in